مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (2:261)

Portfolio Hero Image

Tentang Koperasi TCG

Akta Pendirian Koperasi Produsen Trang Cahya Group dari Notaris Bapak Syukri, SH, M.Kn., dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0011201.AH.01.26 Tahun 2021 pada tanggal 13 Juli 2021

Profile Image
Sekilas Tentang Koperasi Produsen TCG

Koperasi Produsen Trang Cahya Group

Koperasi Koperasi Produsen Trang Cahya Group bermula didirikan atas keinginan bersama untuk saling berkontribusi dalam menciptakan sarana ekonomi bersama yang diawali dengan pertemuan beberapa elemen calon anggota koperasi sekitar tahun 2020 dan dilanjutkan dengan rapat perdana untuk menggagas pendirian koperasi pada tanggal 30 Oktober 2020 dan disepakati nama Koperasi Produsen Trang Cahya Group. Pada saat itu disepakati pembentukan panitia persiapan pembentukan koperasi sekaligus sebagai para pengurus dan pengawas koperasi.

Alhmadulillah Koperasi ini sudah mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi melalui Akta Pendirian Koperasi Produsen Trang Cahya Group dari Notaris Bapak Syukri, SH, M.Kn., dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0011201.AH.01.26 Tahun 2021 pada tanggal 13 Juli 2021. Seiring dengan perjalanan waktu, koperasi ini terus melakukan pembenahan dalam manajemen pengelolaan koperasi dan menggali rencana unit usaha koperasi yang diharapkan mampu meningkatkan stabilitas ekonomi di lingkungan Anggota Koperasi, dan menebar manfaat di kalangan masyarakat.

Business Plan

Rencana Kerja Jangka Menengah Koperasi Produsen Trang Cahya Group

Pengadaan Lahan Rencana Unit Usaha Peternakan

Mencari lahan yang sesuai untuk mendirikan usaha peternakan terpadu dan terintegrasi dengan perkebunan

Survey lahan usaha

Desember, 2022 - Juni, 2023

Spesifikasi Lahan

Dekat dengan jalur transportasi, sumber air, dan ketersedian pakan

Pengadaan Tahap I

Juli 2023 - Desember 2023

Pengadaan Lahan Unit Usaha

Lahan digunakan untuk pembangunan shelter dan kandang sapi.

Pengadaan Tahap II

Januari 2024 - Sekarang

Lahan pengembangan bisnis

Peruntukan lahan untuk penanaman rumput dan pengembangan perkebunan.

Pengembangan Unit Usaha Peternakan

Pengembangan usaha peternakan sapi potong.

Land Clearing

November 2024 - Februari 2025

Pemetaan Lahan

Pembersihan lahan dan pemetaan lahan rencana peternakan.

Pembangunan Jalan Akses

Desember 2024 - Januari 2025

Pembangunan jalan akses ke lokasi peternakan

Pembangunan jalan dan pemasangan cincin gorong-gorong.

Pembangunan Shelter

Januari 2025 - Maret 2025

Pembangunan shelter

Pembangunan rumah ABK dan ruang penyimpanan pakan serta peralatan usaha

.

Pembangunan Kandang

Maret 2025 - April 2025

Pembangunan Kandang

Pembangunan kandang sapi kapasitas 20 ekor

Pengedaan Pedet

Maret 2025 - April 2025

Pengadaan Pedet

Pengadaan pedet unit usaha peternakan sejumlah 20 ekor

Pengembangan Perkebunan

Pengembangan usaha perkebunan sawit dan durian.

Penanaman Sawit

Mei 2025 - Juni 2025

Penanaman Sawit

Pemanfaatan lahan untuk penanaman sawit sebagai sarana penambahan nilai perkebunan

Kebun Durian

Agustus 2025 - Oktober 2025

Penanaman Durian

Pemanfaatan lahan untuk penanaman durian sebagai sarana penambahan nilai perkebunan

Sekilas Tentang Badan Usaha Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi didirikan atas dasar kepentingan ekonomi yang sama

Definisi Koperasi

Koperasi berasal dari kata Co-Operative, Co berarti bersama, Operative berarti bekerja/operasi, sehingga secara herfiah bebrarti bekerjasama

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian)

Koperasi adalah sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bergabung membentuk usaha bersama untuk kepentingan bersama, saling tolong menolong mensejahteraan dan member manfaat bagi segenap anggota maupun masyarakat sekitarnya

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis (ICA, 1995).

Inisiasi & Partisipasi Berkoperasi

Tujuan usaha koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan kepada para anggotanya. Koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan, kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban, dan demokrasi.

Anggota koperasi memiliki peran yang menentukan dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan organisasi maupun jalanya usaha koperasi. Anggota berkedudukan sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa dari perusahaan koperasi.

Anggota berpartisipasi aktif dalam pemupuk modal, pemanfaatan pelayanan, menanggung resiko, dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan. Partisipasi anggota dan manajemen koperasi menjadi pilar keberhasilan koperasi. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama, satu anggota satu suara.

Koperasi berarti sekumpulan orang-seorang atau badan hukum yang bekerjasama atas dasar sukarela menyelanggarakan organisasi dan usaha koperasi untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya.

Karakteristik Pokok Koperasi

Swadaya koperasi (self help cooperative) mempunyai satu kepentingan ekonomi yang sama beritikad diselesaikan secara bersama saling membantu atas dasar kekuatanya sendiri atau Kelompok Koperasi (cooperative group); bertekad mencapai tujuan bersama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi bersama secara lebih baik melalui usaha bersama secara lebih baik melalui usaha bersama, membentuk organisasi (mengangkat pengurus-pengawas, menetapkan tata cara pengambilan keputusan), dan rapat anggota dijadikannya sebagai kekuasaan tertinggi)

Perusahaan Koperasi (cooperative Enterprise); untuk mencapai tujuan dan kepentingan ekonomi kelompok, dibentuklah alat perjuangan ekonomi bersama yang disebut perusahaan koperasi, perusahaan yang didirikan- dimiliki – dimodali – dibiayai – dikelola – diawasi dan dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya.

Promosi Anggota (member’s Promotion) berarti bahwa koperasi menyelenggarakan berbagai kegiatan pelayanan barang-jasa yang dibutuhkan dan dapat menunjang sekaligus mempromosikan perbaikan kemampuan ekonomi rumah tangga maupun kesejahteraan anggota.

Nilai-Nilai Dasar Koperasi

Nilai-nilai koperasi dapat dibedakan antara nilai-nilai etis dengan nilai-nilai fundamental. Nilai etis koperasi bertitik-tolak pada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh para perintis koperasi, yaitu kejujuran dan keterbukaan. Sedangakan niali-nilai fundamental koperasi lebih bersifat universal, artinya berawal dari semangat untuk memperbaiki nasib penghidupan sendiri berdasarkan prinsip tolong-menolong. Nilai-nilai fundamental ini antara lain menolong diri sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self-responsibility), demokrasi (democracy), persamaan (equality), keadilan (equity), dan solidaritas (solidarity).

Menurut Mohammad Hatta, koperasi membawa semangat baru, yaitu menolong diri sendiri (self-help). Dalam koperasi, setiap individu dapat mengoptimalkan kemampuan pribadi yang diintergrasikan dalam konteks kebersamaan (individualitas dalam kolektivitas). Rasa percaya diri yang tumbuh karena adanya kebersamaan akan menyadarkan setiap individu bahwa mereka akan menghadapi berbagai kesulitan ekonomi yang relative sama. Mereka akhirnya yakin bahwa semua kesulitan ekonomi akan dapat diatasi dengan usaha bersama Usaha bersama ini tentu akan terus berjalan secara harmonis jika setiap individu mampu memelihara kejujuran dan keterbukaan.

Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong (self help) ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi di Rochdale Inggris mencapai puncak kejayaan. Koperasi yang semula hanya beranggota 28 orang dengan modal ini kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi, dan bahkan merambah ke bidang sosial.

Prinsip-prinsip Koperasi

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota mereka dapat dengan bebas menentukan pilihanya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Koperasi adalah organisasi yang bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan jenis kelamin (gender), latar belakang sosial,ras, politik atau agama. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun (Penjelasan UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 Ayat 1a)

Pengelolaan Koperasi dilakukan secara Demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawali oleh para anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Dalam Koperasi primer, para anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dan koperasi pada tingkat-tingkat lainnya juga dikelola secara demokratis. Pengelola demokratis berarti: a).Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi; b).Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus; c).Pengurus dipilih dari dan oleh anggota; d). Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota; e). Kebijakan pengurus dikendalikan oleh anggota melalui pengawas; f). Laporan keuangan dan berbagai kegiatan koperasi disajikan secara terbuka, transparan dan bertanggungjawab; g).Satu anggota memiliki satu hak suara.

Prinsip-prinsip Koperasi

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi. Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat anggota koperasi.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bagi hasil yang terbatas atas modal. Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota, penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

Kemandirian. Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi berasal dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi.

Prinsip-prinsip Koperasi

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pembagian SHU dihitung secara proporsional berdasrkan nilai transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku. Setiap transaksi anggota tercatat di dalam basis data dan pembukan koperasi. Besaran prosentasi SHU yang dibagikan kepada anggotanya ditentukan dalam rapat anggota koperasi.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Penggunaan modal dalam koperasi ditujukan bagi kemanfaatan anggota, bukan hanya sekedar mencari keuntungan. Anggota memperoleh bagi hasil yang terbatas atas modal. Anggota memperolehkan keuntungan dalam bentuk lain pelayanan, pendidikan anggota, penyediaan produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

Kemandirian. Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Modal sendiri koperasi berasal dari anggota. Pengelola koperasi adalah pengurus koperasi yang dipilih dari dan oleh anggota. Koperasi membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi adalah organisasi otonom, menolong diri sendiri serta diawali oleh para anggotanya. Apabila koperasi mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau memupuk modal dari sumber luar, koperasi melakukanya berdasarkan persyaratan yang menjamin pengawasan demokratis yang dilakukan oleh para anggotanya dan mempertahankan otonomi.

FAQ

Beberapa pertanyaan tentang perkoperasian

Apa itu Koperasi Produsen Trang Cahya Group?

Koperasi Produsen Trang Cahya Group (TCG) adalah organisasi usaha yang berbentuk koperasi yang didirikan pada 30 Oktober 2020 dan telah mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi melalui Akta Pendirian Koperasi Produsen Trang Cahya Group dari Notaris Bapak Syukri, SH, M.Kn., dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0011201.AH.01.26 Tahun 2021 pada tanggal 13 Juli 2021.

Bagaimana caranya untuk dapat menjadi anggota Koperasi Produsen TCG?

Untuk menjadi anggota koperasi dapat mengajukan surat permohonan kepada pengurus koperasi.

Apa keuntungan menjadi anggota koperasi?

Sebagai anggota koperasi, anggota berhak mendapatkan sisa hasil usaha dari usaha yang dijalankan oleh koperasi. Ketentuan pembagian hasil usaha ini diatur sesuai dengan kesepakatan awal seluruh anggota melalui rapat anggota.

Bagaimana cara kerja koperasi?

Koperasi adalah bisnis yang dimiliki oleh "pemilik-anggota". Koperasi dikontrol secara demokratis oleh para pemilik-anggotanya, dan tidak seperti bisnis tradisional, setiap anggota memiliki hak suara dalam menjalankan bisnis . Layanan atau barang yang disediakan oleh koperasi menguntungkan dan melayani para pemilik-anggota.

Apa tujuan utama dari koperasi?

Tujuan utama badan usaha koperasi ini adalah melaksanakan berbagai pelayanan untuk meningkatkan keadaan ekonomi para anggota kelompok (lebih tepatnya: meningkatkan keadaan ekonomi badan usaha dan/atau rumah tangga para anggotanya).

Apa yang harus dilakukan oleh anggota koperasi?

Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut: 1).Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota; 2).Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; 3).Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip Koperasi

Tujuan utama badan usaha koperasi ini adalah melaksanakan berbagai pelayanan untuk meningkatkan keadaan ekonomi para anggota kelompok (lebih tepatnya: meningkatkan keadaan ekonomi badan usaha dan/atau rumah tangga para anggotanya).

Apa yang harus dilakukan oleh anggota koperasi?

Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut: 1).Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota; 2).Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi; 3).Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan.